Permendikbud 30 Pendorong RUU PKS Segera Disahkan DPR

12 November 2021 01:30

GenPI.co - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 bisa menjadi pendorong agar RUU Penghapus Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.

Menurutnya, Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah terobosan yang progesif.

Apalagi aturan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mana implementasinya diharapkan juga ke perguruan tinggi keagamaan.

BACA JUGA:  Begini Tanggapan Novel PA 212 soal Permendikbud 30, Model PKI

"Dalam konteks serupa, Setara juga mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS menjadi UU," kata Ismail kepada GenPI.co, Kamis (11/11).

Sebab, saat ini draft RUU PKS masih stagnan di DPR.

BACA JUGA:  DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbudristek Nomor 30

Padahal, DPR semestinya memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual seperti Permendikbud 30.

"Permendikbud 30 harusnya melecut DPR segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang," katanya.

BACA JUGA:  Setara Sebut Permendikbud 30 Terobosan Progresif Nadiem Makarim

Terkait dengan adanya pihak yang menolak, Ismail meminta pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi.

Dialog dengan berbagai kelompok ini menjadi penting untuk memperjuangkan aturan yang mana substansinya melindungi perempuan, alih-alih sebaliknya.

Selain itu, seluruh stake holder perguruan tinggi juga perlu bersiap mengimplementasikan langkah-langkah nyata terhadap pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co