GenPI.co - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 bisa menjadi pendorong agar RUU Penghapus Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
Menurutnya, Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah terobosan yang progesif.
Apalagi aturan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mana implementasinya diharapkan juga ke perguruan tinggi keagamaan.
"Dalam konteks serupa, Setara juga mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS menjadi UU," kata Ismail kepada GenPI.co, Kamis (11/11).
Sebab, saat ini draft RUU PKS masih stagnan di DPR.
Padahal, DPR semestinya memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual seperti Permendikbud 30.
"Permendikbud 30 harusnya melecut DPR segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang," katanya.
Terkait dengan adanya pihak yang menolak, Ismail meminta pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi.
Dialog dengan berbagai kelompok ini menjadi penting untuk memperjuangkan aturan yang mana substansinya melindungi perempuan, alih-alih sebaliknya.
Selain itu, seluruh stake holder perguruan tinggi juga perlu bersiap mengimplementasikan langkah-langkah nyata terhadap pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News