DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbudristek Nomor 30

DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbudristek Nomor 30 - GenPI.co
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) direvisi.

"Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi,” kata Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11).

Kendati demikian, Syaiful Huda juga menyetujui diterbitkannya Permen tersebut.

BACA JUGA:  Ya Ampun, Makam Vanessa Angel Rusak Berantakan, Terlalu

“Namun, perlu ada perbaikan terbatas terkait definisi tindak kekerasan seksual, agar menjadi bagian dalam melindungi korban," katanya.

Politikus PKB itu meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi permen tersebut hanya terkait definisi kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Ferdinand Beber Kehebatan Jenderal Andika Perkasa di Pilpres 2024

“Sebab, poin-poin lain sudah diatur dengan baik, seperti pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus,” katanya.

Syaiful Huda memberikan alasan untuk diterbitkannya Permendikbudristek tersebut.

BACA JUGA:  Menteri Luhut Sampaikan Kabar Penting, Semua Harus Simak

Sebab, fakta di lapangan tingkat kekerasan yang menimpa mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya