GenPI.co - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membeberkan alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang maju bulan Februari dari sebelumnya Mei.
Pramono mengatakan, pihaknya sengaja memberikan jeda waktu yang panjang antara pilpres dan pilkada.
Sebab, pada 2024, dua kontestasi demokrasi ini digelar pada tahun yang sama.
Aspek elektoral menjadi pertimbangan utama dan KPU pun sudah memberikan dua opsi.
"KPU mempertimbangkan kecukupan waktu mempersiapkan pemilu dan sistem pemilu," kata Pramono dalam webinar Forum Meja Bundar, Senin (15/11).
Pramono mengatakan, sistem pemilu presiden dan wakil presiden menggunakan two round sistem. Artinya, jika tidak mencapai 50+1 suara, wajib digelar putaran kedua.
Namun, jika hanya dua pasang calon saja, seperti 2014 dan 2019, pemilu cukup satu putaran.
Sayangnya, tidak ada yang bisa memastikan pemilu nanti akan diikuti oleh dua pasang calon atau lebih.
Oleh karena itu, KPU mengantisipasinya dengan mengalokasikan jadwal putaran pertama dan kedua.
KPU juga mempertimbangkan hak konstutusional, yang mana ambang batas Pilkada 2024 ditentukan Pemilu Legislatif 2024.
"KPU harus mengalokasikan waktu sengketa di MK. Di sisi lain, parpol juga perlu seleksi internal dan komunikasi dengan parpol lain sebelum akhirnya berkoalisi," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News