GenPI.co - Novel Bamukmin ikut mengomentari perkembangan kasus Habib Rizieq Shihab alias HRS. Dia lantang menyebut akhirnya punya rasa kemanusiaan.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 itu blak-blakan.
Dia menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq menjadi dua tahun.
Pemangkasan hukuman itu khusus kasus pemalsuan hasil tes swab covid-19 di RS Ummi, Bogor.
"Putusan MA masih mempunyai rasa kemanusiaan dibanding putusan PN Jaktim," kata Novel kepada GenPI.co, Selasa (16/11).
Sebab, pihaknya kecewa dengan putusan PN Jaktim sebelumnya yang memutuskan hukuman bagi HRS semula empat tahun penjara.
Pentolan 212 ini mengatakan bahwa HRS seharusnya tak berhak dipenjara atas kasus tersebut.
"Putusan PN Jaktim dan tuntutan jaksa (sebelumnya) sangat keji dan biadab," katanya.
Sebelumnya, MA sendiri menilai hukuman ke HRS yang semula empat tahun dinilai terlalu berat.
MA mengatakan HRS sebenarnya memenuhi cukup bukti melakukan tindak pidana.
Namun, terkait tudingan melakukan keonaran, sebenarnya hal itu terjadi hanya di media massa saja.
Dari perbuatan HRS itu, tidak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak lain. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News