GenPI.co - Pemeriksaan tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11)
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka," katanya.
Namun demikian, ungkapnya, kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris.
“Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.
Sikap pemerintah itu menurutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan (tersangka) boleh didampingi (oleh) pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.
Diketahui, Densus) 88 Antiteror Polri pada tanggal 16 November 2021 menangkap tiga terduga teroris berinisial FAO, AA, dan AZA di Bekasi, Jawa Barat.
Yang menghebohkan, salah satu dari mereka yakni AZA atau Ahmad Zain An najah tercatat anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga ulama itu lantas menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang dirinya menjalani proses hukum sebagai terduga teroris.
Tiga terduga itu sampai saat ini masih diperiksa oleh Tim Densus 88 Polri di Jakarta.
Kepolisian meyakini tiga terduga itu terkait dengan kelompok teror Jemaah Islamiyah.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News