Langkah Tegas Komnas Perempuan Patut Diacungi Jempol, Top Banget!

25 November 2021 14:40

GenPI.co - Dua Kasus pelecehan perempuan dan anak terjadi tak berselang lama. Pertama kasus pelecehan dosen di UI dan pencabulan anak di bawah umur di Padang.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Catatan Tahunan (CATAHU) untuk tahun 2020, selama 12 tahun sejak tahun 2008 hingga 2019 kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen (hampir 800 persen).

Bagi korban tentu menjadi pukulan keras, baik mental dan fisik. Lantas, apa perlindungan yang didapatkan bagi korban?

BACA JUGA:  Miris, Komnas Perempuan Ungkap Wanita Rentan Jadi Korban Konflik

Komnas Perempuan merekomendasikan perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat tim yang menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

BACA JUGA:  Sumpah Pemuda - Komnas Perempuan Gelar Festival Penutup Kepala

"Kami merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk bisa membentuk tim yang melakukan penanganan kekerasan seksual di kampus," katanya dikutip GenPI.co, Kamis (25/11)

Maria menjelaskan bahwa tim tersebut dapat bertugas dalam memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus memperoleh perlindungan yang komprehensif.

Selain itu, dia berharap mereka mampu menyediakan crisis center yang bersistem rujukan.

Dia menyarankan di dalam crisis center itu menggunakan sistem rujukan supaya ada rujukan rumah sakit, rujukan psikolog, ada juga ke LPSK, dan penanganan-penanganan serta pendampingan hukumnya.

Menurut dia, crisis center yang bersistem rujukan itu perlu karena tidak semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum, fakultas psikologi, ataupun tenaga ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Dengan demikian, dapat diperoleh perlindungan korban yang komprehensif dan pemberian sanksi kepada pelaku yang bersifat proporsional.

Rekomendasi tersebut juga merupakan dukungan dari Komnas Perempuan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dinilai menjadi wujud langkah maju untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co