Saksi Ahli Partai Demokrat Beri Pernyataan Telak, Silakan Disimak

25 November 2021 17:20

GenPI.co - Saksi ahli Partai Demokrat akhirnya beri pernyataan telak. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan partai politik tidak bisa dicampuri negara. 

Hal itu diungkapkannya usai menjadi saksi ahli dalam sidang perkara nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

“Sebab, partai itu adalah kaitannya dengan hak kemerdekaan berserikat berkumpul, jadi memang harus dibatasi,” ucap Arifin di PTUN Jakarta Timur, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Gugatan KLB Demokrat Ditolak PTUN Jakarta, Jubir Beber Hal Ini

 Dia mengatakan mengatakan bahwa perselisihan di dalam partai tidak boleh banyak dicampuri.

Arifin menjelaskan alasan jika pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan partai politik.

BACA JUGA:  Soal Gugatan PTUN, Kubu KLB Demokrat Sebut Ada Keanehan Ini

“Karena, kalau negara bercampur terlalu cepat, terlalu mudah itu bisa menjadi berbahaya, makanya kenapa kemudian dikatakan bahwa dorong diselesaikan secara internal,” bebernya.

Sebelumbya, Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan pihaknya menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar untuk dimintai pendapat berkaitan dengan batas kewenangan antara perselisihan internal partai.

BACA JUGA:  Siap-siap! Partai Demokrat Minta Penjelasan Soal Perkara 154

“Kami mendapat highlight bahwa bisa menyimpulkan bahwa persoalan pembatalan anggaran dasar,” ucapnya.

Selain itu juga berkaitan dengan keabsahan anggaran dasar dan perubahan kepengurusan dalam konteks menjadikannya sebagai bagian objek keberatan atau gugatan di pengadilan tata usaha negara.

“Meskipun ini dalam bentuk keputusan menteri, tetapi sepanjang belum pernah ditempuh upaya menguji anggaran dasar itu di Mahkamah Partai, secara absolut bukan menjadi kewenangan PTUN,” imbuh Heru. (*) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co