GenPI.co - Saksi ahli Partai Demokrat akhirnya beri pernyataan telak. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan partai politik tidak bisa dicampuri negara.
Hal itu diungkapkannya usai menjadi saksi ahli dalam sidang perkara nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
“Sebab, partai itu adalah kaitannya dengan hak kemerdekaan berserikat berkumpul, jadi memang harus dibatasi,” ucap Arifin di PTUN Jakarta Timur, Kamis (25/11).
Dia mengatakan mengatakan bahwa perselisihan di dalam partai tidak boleh banyak dicampuri.
Arifin menjelaskan alasan jika pemerintah terlalu ikut campur dalam urusan partai politik.
“Karena, kalau negara bercampur terlalu cepat, terlalu mudah itu bisa menjadi berbahaya, makanya kenapa kemudian dikatakan bahwa dorong diselesaikan secara internal,” bebernya.
Sebelumbya, Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan pihaknya menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar untuk dimintai pendapat berkaitan dengan batas kewenangan antara perselisihan internal partai.
“Kami mendapat highlight bahwa bisa menyimpulkan bahwa persoalan pembatalan anggaran dasar,” ucapnya.
Selain itu juga berkaitan dengan keabsahan anggaran dasar dan perubahan kepengurusan dalam konteks menjadikannya sebagai bagian objek keberatan atau gugatan di pengadilan tata usaha negara.
“Meskipun ini dalam bentuk keputusan menteri, tetapi sepanjang belum pernah ditempuh upaya menguji anggaran dasar itu di Mahkamah Partai, secara absolut bukan menjadi kewenangan PTUN,” imbuh Heru. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News