Gugatan KLB Demokrat Ditolak PTUN Jakarta, Jubir Beber Hal Ini

Gugatan KLB Demokrat Ditolak PTUN Jakarta, Jubir Beber Hal Ini - GenPI.co
Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad. Foto: Tangkapan layar konferensi pers virtual KLB Demokrat

GenPI.co - Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad menanggapi soal gugatan dengan nomor perkara 150 yang ditolak di PTUN Jakarta.

Rahmad mengatakan, pihaknya menerima sepenuh hati atas keputusan tersebut. Akan tetapi, menurutnya ada yang salah soal ditolaknya gugatan dari kubu Moeldoko tersebut.

"(Perhatikan kalimat) Menyatakan penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11).

BACA JUGA:  Demokrat Kubu Moeldoko Susun Siasat Baru, AHY Siap-siap!

Melihat dan memperhatikan keputusan itu, maka perkara gugatan KLB Demokrat ini bukan ditolak, melainkan hanya tidak diterima atau dalam bahasa hukumnya ialah Niet Ontvankelijke verklaard (N.O).

"N.O dan berbeda dengan ditolak. N.O ini bisa disebabkan karena objek gugatan tidak jelas atau ada cacat formil yang melekat sehingga tak bisa diterima," jelasnya.

BACA JUGA:  Sodorkan JK Caketum PBNU, Politikus Demokrat Kena Skakmat, Telak

Adapun, jika gugatan ditolak, yang terjadi ialah penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Dengan demikian, Rahmad mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA:  Golkar Mau Gaet Ganjar Pranowo, Demokrat Beri Tanggapan Menohok

Sebab, ruang hukum masih terbuka untuk melanjutkan perkara tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya