GenPI.co - Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 siap-siap digelar sesuai jadwal. Panitia yang selama ini ngotot ingin menggelar acara tersebut hanya membutuhkan syarat-syarat berikut ini.
Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia Reuni Akbar PA 212 untuk mengantongi izin keramaian di antaranya adalah rekomendasi Satgas COVID-19, hingga proposal terkait jumlah massa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurutnya, pihak panitia Reuni 212 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Terkait dengan rencana kegiatan reuni 212, pihak panitia harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Mereka harus mematuhi persyaratan administratif," jelas Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).
Menurut Kombes Endra Zulpan, syarat pertama yang harus dipenuhi ialah izin keramaian dan rekomendasi Satgas COVID-19. Pasalnya, aksi Reuni 212 bakal melibatkan banyak orang.
"Saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19," ungkap Kombes Endra Zulpan.
Selain itu, panitia harus mengantongi surat izin dari pengelola lokasi aksi.
Tujuannya, agar pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek hingga Polda dapat memantau keamanan.
Kombes Endra Zulpan juga mengungkapkan, bahwa panitia harus mengajukan proposal kegiatan.
Menurut Kombes Endra Zulpan, proposal itu bertujuan agar pihak kepolisian bisa mengetahui sejumlah hal ihwal aksi tersebut.
Di antaranya, jumlah massa hingga konsep aksi yang berpengaruh dengan pola pengamanan.
"Setelah kelengkapan administrasi, pihak kepolisian sesuai SOP-nya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisis terhadap tempat kegiatan," beber Kombes Endra Zulpan.
Rencananya, Reuni Akbar 212 yang menjadi agenda tahunan Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal kembali digelar pada 2 Desember nanti.
Reuni 212 kali ini digelar untuk mengingat kembali aksi bela Islam pada 2016 lalu.
Saat itu, ribuan umat Islam berkumpul untuk menuntut proses hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News