GenPI.co - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap hukuman mati bagi pelaku kejahatan tidak terbukti efektif menimbulkan efek jera.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, hukuman mati bukan pilihan tepat untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan eksekusi mati efektif dalam menurunkan jumlah perkara dan mendatangkan rasa jera.
Contohnya, pada 2015 jumlah kejahatan terkait narkotika mencapai 36.874 kasus.
Pada tahun tersebut, Indonesia menerapkan hukuman mati kepada 8 orang terpidana mati kasus narkotika di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, alih-alih menurun, jumlah kasus pada 2016 justru meningkat menjadi 39.171 kasus.
Pada 2016 pemerintah juga mengeksekusi mati 4 pelaku kejahatan terkait narkotika.
Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2017 menjadi 35.142 kasus, sebelum kembali meningkat pada 2018 menjadi 39.588 kasus.
Menurut dia, peristiwa tersebut menunjukkan eksekusi mati hanya memberi efek kejut dan pada akhirnya, jumlah kasus akan kembali seperti semula dan bahkan meningkat.
Melakukan eksekusi mati setiap tahun untuk melanggengkan efek kejut bukan merupakan solusi yang menyelesaikan permasalahan," tuturnya di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Tingginya jumlah eksekusi mati tentu saja tidak menjadi prestasi bagi suatu bangsa, terlebih di mata internasional. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News