Pakar Hukum Pidana Buka Suara, Pinjol Ilegal Harus Diberantas!

Pakar Hukum Pidana Buka Suara, Pinjol Ilegal Harus Diberantas! - GenPI.co
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad buka suuara soal fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. 

Ia menilai tindakan pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi nasabah termasuk tindak pidana, sehingga harus segera diberantas.

"Keberadannya (pinjol ilegal) harus diberantas, terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan debitur seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dikutip dari JPNN.com, Minggu (17/10).

BACA JUGA:  Pesan Kuat Puan Maharani ke Kapolri Soal Pinjol - Mohon Disimak

Suparji menjelaskan bahwa penggunaan data pribadi seharusnya berdasarkan persetujuan nasabah.  

Apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka tindakan tersebut termasuk dalam sebuah pelanggaran.

BACA JUGA:  Pinjol Pembawa Bencana, Aku Hampir Masuk Neraka

"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di  Pasal 32 Ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara," ucapnya.

Tak hanya itu, Suparji juga menyoroti soal pengancaman yang kerap dilakukan pinjol online melalui media elektronik.

BACA JUGA:  Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Ia mengatakan bahwa tindakan pengancaman tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang di dalam Pasal 29 UU ITE ancamannya empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya