GenPI.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia mengatakan pihaknya akan memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Saya fikir pastinya taat hukum, kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya,” kata Suharso Monoarfa saat ditemui di Workshop PPP di Hotel Paragon, Jakarta, Minggu (28/11).
Kepala Bappenas itu mengatakan, nantinya ada Undang-Undang yang memang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urut.
Selain itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, perbaikan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja akan jadi perhatian pemerintah.
“Ini pelajaran yang baik untuk kita semua, Kalau bisa dibuat lebih cepat tidak harus dua tahun,” kata Suharso.
Seperti yang dimetahui, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Jika, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.
Selain itu, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News