Suharso Monoarfa: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal UU Ciptaker

29 November 2021 02:20

GenPI.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia mengatakan pihaknya akan memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya fikir pastinya taat hukum, kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya,” kata Suharso Monoarfa saat ditemui di Workshop PPP di Hotel Paragon, Jakarta, Minggu (28/11).

BACA JUGA:  Pesan Mengharukan Ma'ruf Amin untuk Ketum PPP Suharso Monoarfa

Kepala Bappenas itu mengatakan, nantinya ada Undang-Undang yang memang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urut.

Selain itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, perbaikan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja akan jadi perhatian pemerintah.

BACA JUGA:  Datang ke DPR, Suharso Serahkan Supres RUU Ibu Kota Negara

“Ini pelajaran yang baik untuk kita semua, Kalau bisa dibuat lebih cepat tidak harus dua tahun,” kata Suharso.

Seperti yang dimetahui, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

BACA JUGA:  Suharso Monoarfa : Indonesia Hadapi Tantangan Besar Sampai 2024

Jika, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.

Selain itu, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co