GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkret melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 - Penegakan Hukum Dan Reformasi Birokrasi, Kamis (2/12).
"Sejak awal reformasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara," jelas Mahfud MD.
Langkah pemerintah tersebut terbukti dengan terbentuknya KPK dan Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk MK.
Mahfud MD menambahkan, terkait pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi, pemerintah juga telah membuat aturan-aturan.
Peraturan tersebut, misalnya adanya aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana masa depan di Indonesia," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah berharap kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Mahfud MD menambahkan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional," pungkas Mahfud MD.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News