GenPI.co - Setelah melalui pemeriksaan di Polda Jawa Timur, akhirnya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menceritakan kronologi pria yang bertugas di Polres Pasuruan hingga tega melakukan perbuatan keji itu.
Kepada polisi, Randy mengaku sudah 2 kali memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi atau mengugurkan janin hasil hubungan mereka.
“Tindakan aborsi yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ujar Slamet dalam konferensi pers, Minggu (5/12).
Slamet mengatakan, tindakan aborsi itu dilakukan saat kandungan Novia berusia mingguan.
"Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan,” tambahnya.
Diketahui bahwa Bripda Randy sudah mengenal Almarhum Novia sekitar 2 tahunan. Keduanya berkenalan di sebuah distro baju. Lokasinya ada di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Dari pertemuan pertama itu, mereka intens komunikasi. Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia hamil.
Slamet juga mengungkapkan keduanya melakukan hubungan di luar nikah di indekos dan hotel di kawasan Malang.
Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Novia yang merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu meninggal dunia tepat di samping makam sang Ayah. Ia diduga melakukan bunuh diri dengan meminum cairan potasium karena depresi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News