GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri.
"Perpol 15 tahun 2021 adalah dosa besar Polri karena merusak tatanan bernegara," kata Ahmad kepada GenPI.co, Senin (6/12).
Ahmad menjelaskan bahwa payung hukum pengangkatan bekas pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum.
Hal itu pun kata Ahmad akan berakibat panjang bagi Kapolri Listyo Sigit sendiri.
Ahmad menambahkan, ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang dalam UU kepolisian pasal 20 juga harusnya mengikuti UU tersebut.
"Seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di polri berhak menggugat Kapolri karena kesemenaan ini," kata Ahmad.
Ahmad kembali menegaskan bahwa Perpol 15 tahun 2021 ini adalah peraturan yang cacat hukum.
Muatan peraturan dalam Perpol itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.
"Ini akan jadi catatan buruk perjalanan Polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan judicial review dan dinyatakan cacat hukum," kata Ahmad. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News