GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Pengangkatan eks pegawai KPK jadi ASN Polri itu tertuang dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021.
Pengamat politik Zaki Mubarak justru menilai ada indikasi bahwa TWK KPK sengaja menyingkirkan ke 57 pegawainya.
"Saya melihat soal-soal yang diujikan dan sistem penilaian TWK KPK tidak memiliki akuntabilitas," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (7/12).
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menilai semuanya diserahkan persepsi para penguji.
Dia menyebut sejumlah NGO dan akademisi juga dari jauh-jauh hari mempersoalkan karena minimnya transparansi terkait hasil test itu.
"Tampaknya para politisi di Senayan yang sangat senang dengan dengan hasil TWK KPK yang sukses menyingkirkan 57 eks pegawai KPK itu," lanjutnya.
Sementara itu, lanjut Zaki, keberatan publik tidak didengarkan.
"Jadi, saya melihat memang ada upaya secara sistematis melemahkan KPK dengan mengusir para penyidik yang berintegritas," jelasnya.
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa melalui TWK KPK yang sebenarnya adalah hal yang mubazir atau tidak diperlukan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News