GenPI.co - Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon memberi tanggapan terkait desakan masyarakat soal presidential treshold yang dirasa merusak demokrasi.
Sebab, ambang batas yang terlalu tinggi dinilai mempersulit calon-calon presiden alternatif potensial untuk menjadi pemimpin di tanah air.
“Seharusnya memang presidential threshold tidak 20 persen,” ujar Fadli Zon kepada GenPI.co, Kamis (9/12).
Menurut Fadli Zon, presidential treshold tersebut bertentangan dengan konstitusi yang membebaskan seluruh anak bangsa potensial menjadi presiden.
“Karena, konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Oleh karena itu, semangatnya mempermudah, bukan mempersulit,” ujar Fadli.
Seperti diketahui, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bersama dengan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tujuan kedua tokoh tersebut adalah untuk menyampaikan permohonan Judicial Review terkait pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Yang mengatur tentang presidential treshold harus 20 persen persen kursi atau 25 persen suara. Kami inginnya 0 persen,” ujar Refly Harun.
Sebab, menurutnya, presidential treshold 0 persen merupakan upaya agar Indonesia bisa mendapatkan legalisme Pilpres yang lebih adil, demokratis dan kompetitif.
“Selain itu, agar kita bisa mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas,” tandas Refly. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News