GenPI.co - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah.
Adapun Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Hal itu disampaikan Petrus dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke Polri, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum", Jumat (10/12).
"Perpol Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah dari segi teknis pembentukan peraturan perundangan maupun substansinya," ujar Petrus.
Petrus menegaskan bahwa Perpol tersebut telah melanggar UU yakni Perpol UU 5 tahun 2014 tentang ASN.
Petrus mengatakan, jika Kapolri mengikuti mekanisme BKN, 57 eks pegawai KPK itu sudah tak bisa jadi ASN.
"Sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak lulus, mestinya tidak lulus di KPK, juga berlaku di Polri," kata Petrus.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12).
Pengangkatan eks pegawai KPK itu termaktub dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri itu pun menjadi perbincangan hangat belakangan ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News