GenPI.co - Plt. Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberi tanggapan terkait mantan pegawainya yang telah dilantik sebagai ASN Polri.
Dia menyebutkan pihaknya mendukung setiap lembaga yang memiliki komitmen dalam memberantas korupsi.
"Sesuai dengan tugas KPK yang diamanatkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (15/12/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya juga siap bakal melakukan koordinasi dengan antarlembaga.
Pasalnya, hal itu menjadi kunci agar setiap lembaga saling bersinergi yang harus terus dibangun oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Sehingga, seluruh pemangku kepentingan punya visi yang sama untuk memberantas korupsi dengan saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi," katanya.
Selain itu, koordinasi ini bisa memberikan dukungan dan counterpartner untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
"KPK maupun penegak hukum lain hingga lembaga peradilan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan pengawasan publik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan," terang dia.
Lebih lanjut, menurutnya, penindakan tanpa adanya laporan masyarakat akan mempersulit perolehan informasi.
"Sedangkan pencegahan tanpa adanya dukungan dan pengawasan masyarakat, maka sulit untuk memperbaiki suatu sistem dan tata kelola secara konsisten," ungkap Ali Fikri.
Di samping itu, dia mengaku sulit untuk membangun pribadi yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi tanpa adanya pendidikan dan komitmen masyarakat.
"Karena pemberantasan korupsi sebuah kerja bersama," tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa mantan pegawai lembaga antirasuah yang dilantik, yakni Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Ketiga sosok tersebut juga merupakan orang-orang yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para mantan pegawai KPK itu rencananya akan diberikan tugas di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk oleh Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News