Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Merusak UU

Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Merusak UU - GenPI.co
Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Merusak UU (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 cacat hukum.

Adapun Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Hal itu disampaikan Ahmad dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke Polri, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum", Jumat (10/12).

BACA JUGA:  LSAK Sebut Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Cacat Hukum

"Merusak perundang-undangan, seperti UU ASN, Administrasi Negara, dan lain sebagainya," ujar Ahmad dal am diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12).

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.

BACA JUGA:  Singgung ASN KPK, Akademisi Kritisi Perpol Nomor 15 Tahun 2021

Oleh karena itu, Ahmad menegaskan bahwa Perpol tersebut layak untuk digugat.

"Saya setuju bahwa Perpol ini harus digugat bersama-sama, karena ini adalah perspektif kebenaran yang harus kita suarakan," kata Ahmad.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus juga menyebut Perpol Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya