Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK, Jawaban Mahfud MD Tajam

16 Desember 2021 06:40

GenPI.co - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) itu yakin PT 20 persendapat dihapus menjadi 0 persen.

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan Gatot Nurmantyo itu.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Bohir Anies Baswedan, Duh

Menurut Mahfud, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang.

"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  PDIP Tolak PT Nol Persen, Ucapan Rocky Gerung Menohok

Dia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.

BACA JUGA:  Mantan Menkes Siti Fadilah Bongkar Vaksin Nusantara, Bahaya

"Berdasarkan itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU," jelasnya.

Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang membuat gugatan terkait Presidential Treshold untuk menjadi 0 persen ke MK tak sia-sia. Namun keputusan akhir dikembalikan ke MK.

"MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya gagal total," ucapnya.

Sebagai informasi, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan Presidential Threshold ke MK.

Kemudian disusul, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugatan yang sama. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co