GenPI.co - Pakar Hukum Zainal Arifin Mochtar mengatakan ambang batas pencalonan presiden dan presidential threshold 20 persen menutup peluang capres alternatif.
Menurutnya, sah-sah saja apabila pemilihan presiden diikuti banyak calon.
Zainal menilai alasan yang menyebutkan calon presiden tidak boleh banyak sangatlah konyol.
"Yang lebih konyol lagi, penetapan presidential threshold yang dirujuk adalah pemilu sebelumnya," ujar Zainal kepada GenPI.co, Kamis (16/12).
Seperti diketahui, aturan pemilu saat ini mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Jumlah kursi dan perolehan suara yang dimaksud merujuk pada hasil pemilu legislatif periode sebelumnya.
"Jadi, kekonyolannya meningkat. Dulu hanya 20 persen kekonyolan, sekarang meningkat karena memakai hasil pemilu sebelumnya untuk pemilu berikutnya," kata Zainal.
Oleh karena itu, dirinya mengaku mendukung penghapusan presidential threshold 20 persen.
Menurutnya, batasan pencalonan sudah ada dalam UUD pasal 6A yang berbunyi Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Sepanjang dia peserta pemilihan umum, dia boleh mengandidatkan seseorang," kata Zainal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News