Refly Harun Siapkan Diri Menunggu Panggilan MK

19 Desember 2021 19:30

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa pihaknya tengah bersiap-siap menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang terkait gugatan presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Refly mengatakan bahwa sesuai dengan berita acara MK, jadwal sidang akan diberitahukan 14 hari pascapengajuan gugatan.

"Nanti jadwal sidang akan diberitahukan dalam waktu 14 hari. Kapan sidangnya kami belum tahu, tapi kami akan siap-siap," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  Belajar Isu Gender bersama Komunitas Muslimah Reformis Sidoarjo

Refly menjelaskan bahwa dia menjadi kuasa hukum dari tiga pihak penggugat.

Pertama, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Kedua, Wakil Ketua Umum Gerindra Feri Juliantono. Ketiga, dua orang anggota DPD, yaitu Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi.

BACA JUGA:  Uang Kaesang Anak Jokowi Disoal, Respons Refly Harun Top Banget

Meskipun begitu, Refly menegaskan bahwa ketiga orang tersebut membawa nama pribadi.

"Tiga permohonan ini sudah kami sampaikan pekan lalu, yaitu pada Selasa, Jumat, dan Senin lalu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa presidential threshold 20 persen melanggar kebebasan dalam pencalonan presiden.

Oleh karena itu, Refly juga memasukkan unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam uji materi aturan presidential threshold.

"Dibilangnya, semua orang bisa mencalonkan sebagai presiden, tetapi ada ambang batasnya. Itu sama saja tidak bebas," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co