GenPI.co - Gonjang-ganjing Presidential Threshold terus memanas. Pengamat politik Tony Rosyid ikut buka suara.
Dia memberikan komentar terkait pro dan kontra gugatan presidential threshold nol persen.
Tony mengatakan, banyak tokoh potensial untuk menjadi presiden, tetapi apa daya, terbentur aturan main.
Bagi dia, tidak mudah memenuhi syarat administratif untuk nyapres.
"Sesuai aturan pasal 222 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, untuk bisa nyapres mesti didukung oleh 20 persen kursi di DPR," katanya kepada GenPI.co, Selasa (21/12).
Kondisi itu artinya yang berhak mengusung capres itu adalah parpol, atau gabungan parpol dengan syarat presidential threshold 20 persen.
"Hanya PDIP satu-satunya parpol yang bisa mengusung secara mandiri (128 kursi). Partai lain? Mesti koalisi," ujarnya.
Menurutnya, dengan syarat 20 persen, hanya akan ada maksimal tiga paslon.
"Otak atik tiga paslon ini belum bisa dipastikan terkait parpol apa saja yang berkoalisi dan siapa paslonnya,"ucapnya.
Tony mengatakan, tetap ada kemungkinan koalisi PDIP-Gerindra satu paslon. Nasdem-PKS, PAN, dan PPP bisa satu paslon lagi.
"Kemudian Golkar, PKB, dan Demokrat, bisa jadi paslon berikutnya," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News