Meski Ditolak DPR, Refly Kekeh Gugat Presidential Threshold ke MK

Meski Ditolak DPR, Refly Kekeh Gugat Presidential Threshold ke MK - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Refly Harun. Foto: Pulina/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tetap teguh mengajukan gugatan terkait presidential threshold 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ditentang oleh DPR.

Refly mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa DPR akan menolak aspirasi terkait presidential threshold 0 persen.

"Itu kata DPR, karena itu kita maju langsung ke MK. Kita tak mengajukan aspirasi ini ke DPR, karena kita sudah tahu seperti apa sikap DPR," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  SBY Minta Presidential Threshold 0 Persen, Kubu KLB Heran

Refly mengatakan bahwa pihaknya hanya menginginkan MK untuk memutuskan bahwa presidential threshold 20 persen sebagai inkonstitusional.

Hal itu akan memaksa presidential threshold 0 persen untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Jika Presidential Threshold Jadi 0 Persen, Pilpres Bakal Begini

"Kalau MK bilang presidential threshold itu inkonstitusional, tak akan ada cara lain dan presidential threshold 0 persen akan dipraktikkan pada 2024," katanya.

Lebih lanjut, Refly mengaku bahwa pihaknya tak begitu mempermasalahkan bagaimana sikap DPR ke depannya, jika MK memutuskan bahwa presidential threshold inskonstitusional.

BACA JUGA:  Akademisi Sebut Jalan Tengah Presidential Threshold, Makin Panas

"Perkara nanti DPR tidak mau merevisi UU Pemilu itu persoalan lain, yang penting putusan MK menyatakan bahwa itu inkonstitusional sudah cukup," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya