GenPI.co - Akan ada konflik politik yang panjang jika DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa saja menyatakan presidential threshold 20 persen inkonstitusional.
Hal tersebut diungkapkan Akademisi politik TB. Massa Djafar saat dihubungi GenPI.co, Kamis (23/12)
Pasalnya, gugatan presidential threshold (PT) 20 persen dihapuskan menjadi 0 persen adalah keinginan civil society yang sudah tak percaya dengan para elite politik.
Di sisi lain, para elite politik menilai bahwa PT 20 persen adalah kewenangan DPR, sehingga mereka tak menerima gugatan menjadi PT 0 persen.
“Artinya, mereka memiliki legitimasi parlemen, lalu mengabaikan suara dari pihak lain,” katanya kepada GenPI.co, Kamis (23/12).
Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi dan tak segera ditemukan jalan keluarnya, akan timbul krisis politik berkepanjangan.
“Krisis ini juga akan berpengaruh kepada rakyat. Apakah mereka akan diam saja? Atau rakyat tidak tinggal diam dan menimbulkan konflik yang lebih besar lagi lewat gelombang demonstrasi?” ujarnya.
Massa mengatakan bahwa hal tersebut dapat diperparah dengan adanya krisis ekonomi dan sosial yang sudah parah.
Hal tersebut dinilai cukup berbahaya bagi kelangsungan politik dan pemerintahan di Indonesia.
“Kalau krisis politik itu terjadi, pemerintahan tak akan bisa bekerja dengan baik dan stabil. Krisis ini akan berkepanjangan,” katanya.
Lebih lanjut, Massa mengingatkan bahwa keputusan MK juga memiliki posisi yang kuat. Jika DPR menolak putusan MK, akan ada dua lembaga negara penting dengan peran sentral yang berkonflik.
“MK berfungsi menyelesaikan perkara konstitusional, sementara DPR berfungsi sebagai justifikasi legislasi produk hukum,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News