Jika Presidential Threshold 0 Persen Dikabulkan, DPR Harus Revisi

Jika Presidential Threshold 0 Persen Dikabulkan, DPR Harus Revisi - GenPI.co
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Akademisi politik Rochendi meminta DPR untuk segera merevisi UU Pemilu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ambang batas presiden (presidential threshold) 20 persen sebagai inkonstitusional.

Langkah tersebut harus diambil meskipun pendapat pribadi para anggota DPR menolak pengembalian presidential threshold menjadi 0 persen.

“Keputusan MK itu harus diterima dan diakui oleh semua pihak, meskipun tanpa persetujuan DPR. Apa kewenangan DPR dalam keputusan itu? Ini adalah putusan hukum,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (21/12).

BACA JUGA:  Orang ini Bilang Presiden Paling Ideal Dijabat Tokoh Etnis Jawa

Rochendi memaparkan bahwa Indonesia menganut asas trias politika, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Oleh karena itu, tiap-tiap lembaga harus menghormati alur dalam membuat keputusan sesuai dengan bidangnya.

BACA JUGA:  Keras, Tokoh ini Sebut Riza Patria Lakukan Pembohongan Publik

“Jangan sampai salah satu pihak merasa di atas pihak yang lainnya. DPR punya kedudukan yang setara dengan eksekutif dan yudikatif. DPR harus menghormati keduanya,” paparnya.

Lebih lanjut, Rochendi menilai bahwa DPR kini sudah menjadi bagian dari para oligarki yang ingin mengatur pemerintahan sesuai dengan keinginan mereka.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Dimutasi Kapolri, Mantan Pegawai KPK Bersuara

“Negara ini adalah negara hukum, sehingga tak bisa DPR main tolak putusan hukum yang dikeluarkan MK. Walaupun terlihat dinamis dan demokratis, putusan MK tidak bisa diveto oleh DPR,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya