GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) akan dilaksanakan pada Maret 2024.
Namun, Saan mengatakan masih ada perdebatan apakah pemindahan secara fisik dilakukan secara langsung atau bertahap.
“Masih ada perdebatan apakah pemindahan secara langsung akan bisa dilakukan pada Maret 2024, meskipun kita tahu bahwa waktunya juga terbatas,” katanya dalam webinar MIPI “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (25/12).
Menurut Saan, banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum memutuskan untuk memindahkan ibukota dari Jakarta ke IKN.
“Misalnya, apakah sudah ada Istana Presiden? Lalu, apakah pembangunan infrastruktur di IKN sudah memadai?” ujarnya.
Selain itu, pada 2024 juga ada penyelenggaraan pemilu. Hal itu tentu dapat memengaruhi perpindahan ibu kota.
“Saat ini juga pandemi masih berlangsung, ini semua tentu terkait dengan pendanaan,” ungkapnya.
Saan pun memaparkan bahwa sudah ada solusi dalam menyikapi permasalahan tersebut, yaitu pemindahan dilakukan sebatas statusnya saja.
“Statusnya saja yang pindah, tetapi operasional masih di Jakarta. Baru nanti dipindahkan sepenuhnya ke IKN saat sudah siap,” paparnya.
Walaupun masih banyak perdebatan terkait pembangunannya, tetapi pemerintah dan DPR sudah sepakat ibu kota harus dipindahkan dari Jakarta ke IKN.
“Terkait pembahasan RUU IKN, sidangnya sudah hampir selesai. Jadi, payung hukum terkait pembangunan IKN sudah ada,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News