Jokowi Beri Sinyal Pemerintahan IKN Berbentuk Otorita

29 Desember 2021 15:40

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberikan sinyal  ingin bentuk Ibu Kota Negara (IKN) menjadi daerah otorita.

Hal itu membuat pihak otorita lah yang akan membangun IKN di wilayah tersebut.

“Apakah wujudnya kepala daerah khusus ibukota juga kepala otorita, hal itu masih didiskusikan,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Pembubaran FPI, Pengamat: Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Guspardi menegaskan bahwa bentuk pemerintahan IKN baru akan mengikuti UUD 1945 Pasal 18A dan 18B.

Meskipun begitu, bentuk pemerintahan IKN masih jadi perdebatan banyak pihak.

BACA JUGA:  Pamit dari KPK, Ternyata Setyo Budiyanto DItugaskan ke NTT

“Hampir ada kesepakatan mengikuti Pasal 18A UUD 1945. Namun, ada persoalan pada 18B, karena daerah khusus tentu akan ada perbedaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Guspardi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) adalah sebuah keniscayaan.

BACA JUGA:  Jazuli PKS Sebut Pengesahan RUU Ciptaker Terlalu Dipaksakan

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah mengamanatkan pemindahan ibu kota pada pidato HUT Ke-74 RI pada 16 Agustus 2019.

“Hal itu ditegaskan kembali pada 21 September 2021 dengan mengirimkan surat terkait RUU IKN kepada DPR,” ujarnya

DPR pun menyetujui usulan penyusunan RUU IKN dan langsung membuat panitia khusus (pansus).

“RUU IKN kini tengah digodok oleh pansus sesuai dengan prosedur yang sesuai, termasuk mengundang seluruh pihak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ungkap dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co