GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberikan sinyal ingin bentuk Ibu Kota Negara (IKN) menjadi daerah otorita.
Hal itu membuat pihak otorita lah yang akan membangun IKN di wilayah tersebut.
“Apakah wujudnya kepala daerah khusus ibukota juga kepala otorita, hal itu masih didiskusikan,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).
Guspardi menegaskan bahwa bentuk pemerintahan IKN baru akan mengikuti UUD 1945 Pasal 18A dan 18B.
Meskipun begitu, bentuk pemerintahan IKN masih jadi perdebatan banyak pihak.
“Hampir ada kesepakatan mengikuti Pasal 18A UUD 1945. Namun, ada persoalan pada 18B, karena daerah khusus tentu akan ada perbedaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Guspardi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) adalah sebuah keniscayaan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah mengamanatkan pemindahan ibu kota pada pidato HUT Ke-74 RI pada 16 Agustus 2019.
“Hal itu ditegaskan kembali pada 21 September 2021 dengan mengirimkan surat terkait RUU IKN kepada DPR,” ujarnya
DPR pun menyetujui usulan penyusunan RUU IKN dan langsung membuat panitia khusus (pansus).
“RUU IKN kini tengah digodok oleh pansus sesuai dengan prosedur yang sesuai, termasuk mengundang seluruh pihak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ungkap dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News