GenPI.co - Politikus Partai Gerindra meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa komisaris dan direksi Bank DKI terkait pinjaman PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Apalagi jika penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya misalnya untuk membangun sirkuit Formula E," jelas Arief Poyuono kepada GenPI.co, Rabu (29/12).
Sebab, anak buah Prabowo Subianto itu mengatakan, utang yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol dinilai melanggar hukum.
"Jika pinjaman kepada PT Pembangunan Jaya Ancol atas perintah Anies Baswedan, ini sudah melanggar hukum sekalipun susunan Komisaris dan Direksi Bank DKI ditentukan oleh Gubernur Jakarta," bebernya.
Arief Poyuono mengatakan, Bank DKI juga menyimpan uang nasabah dari masyarakat sipil.
"Namun, dana publik yang tersimpan di Bank DKI, jadi tidak seenak jidatnya saja menginstruksikan Bank DKI mengucurkan pinjaman ke PT Pembangunan Jaya Ancol," ungkapnya.
Arief Poyuono khawatir soal utang piutang tersebut akan menjadi kredit macet.
"Ini jika nantinya kredit yang dikucurkan macet, bisa disebut Sebagai tindak pidana korupsi, dan siap-siap saja direksi Bank DKI masuk penjara nantinya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali memberikan penjelasan terkait pinjaman dengan total Rp1,2 triliun dari Bank DKI.
Dia menyatakan, Ancol berpotensi tutup selamanya, jika tidak meminjam uang.
Sahir menerangkan, selama pandemi Covid-19, Ancol tidak memiliki pendapatan, sementara biaya perawatan wahana, pakan hewan di Ancol, hingga biaya listrik wajib dipenuhi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News