Mahkamah Agung: 250 Hakim Terkena Hukuman Disiplin Sepanjang 2021

30 Desember 2021 10:45

GenPI.co - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan ada 250 hakim dan aparatur pengadilan yang terkena hukuman disiplin sepanjang 2021.

Sebanyak 250 hukuman disiplin tersebut terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan.

"Saya menempatkan aspek integritas sebagai sebagai fokus utama dalam program pembaharuan peradilan," kata Muhammad Syarifuddin di gedung Mahkamah Agung, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Bikin Koruptor Bahagia, Eks Penyidik KPK Bereaksi

Syarifuddin menjelaskan, dari 250 hukuman sepanjang 2021 ini, 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan.

Sementara itu, ada 78 sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Selesaikan 2516 Pengaduan

Dari 78 itu, rincian lengkapnya ialah 30 disanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 28 sanksi ringan.

"Selanjutnya, staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebanyak 17 sanksi, yakni 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, 3 sanksi ringan," paparnya.

BACA JUGA:  Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Raih 9 WTP Berturut-turut

Adapun, 26 sanksi lainnya dijatuhkan ke pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan, terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang, 14 sanksi ringan.

Syarifuddin mengatakan, aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.

Oleh karena itu, aspek integritas ini menjadi fokus utama MA dalam pembaharuan lingkungan peradilan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co