Mahkamah Agung Bikin Koruptor Bahagia, Eks Penyidik KPK Bereaksi

Mahkamah Agung Bikin Koruptor Bahagia, Eks Penyidik KPK Bereaksi - GenPI.co
Mahkamah Agung Bikin Koruptor Bahagia, Eks Penyidik KPK Bereaksi (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha angkat suara terkait langkah Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012.

Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian, narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal tersebut. Hal itu membuat koruptor menjadi bahagia.

"PP pengetatan remisi koruptor itu filosofisnya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam klasifikasi extra ordinary crime," ujar Praswand kepada GenPI.co, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Campur Kayu Manis Dahsyat, Siap Goyang

Menurutnya, secara filosofis, deterence effect tersebut diciptakan melalui sistem agar remisi bagi para koruptor diperketat.

"Hal tersebut guna menjadi peringatan, pencegahan, dan contoh bagi calon pelaku korupsi di masa yang akan datang agar tidak jangan coba-coba melakuan korupsi," katanya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Pare Campur Madu Tokcer Banget, Khasiatnya Dahsyat

Bukan tanpa alasan, menurutnya PP tersebut dirasa efektif agar terpidana Tindak Pidana Korupsi tidak akan mendapatkan remisi (diskon) masa tahanan.

"Jika kemudian PP 99 th 2012 dicabut, itu artinya kita telah memasukkan terpidana korupsi menjadi tindak pidana biasa," ujarnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Singkong Campur Madu Sangat Dahsyat, Cespleng

Di sisi lain, Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya