Posisi Wamensos Jangan Diisi Orang Parpol, Jokowi Harus Tahu

30 Desember 2021 15:20

GenPI.co - Posisi Wamensos masih tarik ulur. Banyak masukan kritis. Dorongannya mengarah ke keinginan jangan diisi orang parpol.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Pak Jokowi Sentil Masalah Ini, Semua Harus Simak

"Ini sebuah keputusan yang baik, tepat, dan lebih penting lagi diwujudkan dengan segera," ujar Emrus kepada GenPI.co, Kamis (30/12). 

Emrus kemudian menyarankan agar Presiden Jokowi tidak memilih Wamensos dari partai politik (parpol). 

BACA JUGA:  Jokowi Ingin IKN Berbentuk Otorita, Bisa Jadi Masalah Baru!

Emrus menegaskan bahwa Wamensos harus benar-benar membantu Tupoksi Mensos secara penuh dan tidak dikendalikan oleh kekuatan politik partai. 

"Jika dari partai politik, akan lebih sulit bekerja sama dengan Mensos karena Wamensos memiliki dua majikan" kata Emrus.

BACA JUGA:  Soal Pengangkatan Wamensos, Pakar: Keputusan Tepat

Emrus pun menyarankan agar posisi Wamensos diambil dari seorang aktivis (LSM) atau dari salah seorang pejabat karier Kemensos yang sudah teruji integritas, komitmen, kapabilitas, dan terutama ketulusannya.

Untuk diketahui, Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial pada 14 Desember 2021.

Dengan bertambahnya satu kursi Wamensos, total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16. (*) 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co