GenPI.co - Usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen menuai pro dan kontra.
Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing pun mempertanyakan usulan tersebut.
"Mengapa mereka tidak menawarkan presidential threshold di luar rentang jumlah 0 hingga 100 persen?," kata Emrus kepada GenPI.co, Sabtu (1/11).
Emrus kemudian menberikan tawaran yang bisa diajukan, misalnya pertama dibuka kanal jalur independen, seperti pada Pilkada.
"Kedua, setiap WNI secara individu berhak menjadi Paslon pada Pilpres 2024," kata Emrus.
Emrus mengatakan, salah satu dari dua alternatif ini tidak disampaikan di ruang publik oleh pengusul presidential threshold nol persen.
Hal itu karena jauh dari kepentingan kekuasaan partai pengusul presidential threshold nol persen.
"Jika salah satu dari dua hal tersebut ditawarkan, sangat bisa diterima akal sehat mengedepankan kedaulatan rakyat," kata Emrus.
Namun, kata Emrus, hal itu harus disertai argumentasi solutif berbagai permasalahan yang mengikuti dari salah satu dua alternatif tersebut.
Jadi, tidak boleh sekadar mewacanakan model penetapan paslon pilpres tanpa menawarkan pemecahan masalah yang menyertainya.
"Presidential threshold nol persen itu hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya dan jumlah partainya maksimal tiga," kata Emrus. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News