Ancaman Kubu TNI Nggak Main-Main, Pihak Habib Bahar Bersuara

01 Januari 2022 23:00

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menyoroti kedatangan Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat.  

Dia mengaku pihaknya keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang seperti menunjukkan kekuasaan kepada kliennya.

"Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (1/1/2022).

BACA JUGA:  Soal Habib Bahar ditolak Ceramah, Kuasa Hukum Bongkar Intimidasi

Bahkan, Brigjen Achmad juga mengancam Habib Bahar dan akan menjemputnya apabila tidak memenuhi panggilan kepolisian.

"Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Bergerak, Habib Bahar Simth Siap-siap

Dia lantas menyebut tindakan itu adalah sebuah kekeliruan yang sebenarnya bukan tugas TNI.

Justru yang berwenang menjemput Habib Bahar dalam perkara yang diusut Polda Jabar ialah penyidik polisi.

BACA JUGA:  Terkuak, Kabar Terbaru soal Kasus Habib Bahar Disorot, Tegas

"Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co