GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menanggapi soal Presiden Jokowi yang baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu poin di dalamnya ialah penambahan jabatan wakil menteri untuk membantu Mendagri Tito Karnavian.
Menanggapi hal itu, Fernando mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sudah selayaknya memiliki wakil menteri.
Sebab, ada tugas berat yang sedang menanti di kementerian tersebut.
"Pada tahun ini ada 101 Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya," kata Fernando kepada GenPI.co, Kamis (6/1).
Hal itu tentu perlu kehati-hatian dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi Pejabat Kepala Daerah.
Oleh karena itu, usai diteken melalui Perpres ini, Jokowi diharapkan segera mengisi jabatan wakil menteri dalam negeri tersebut.
"Jangan sampai terjadi kekosongan setelah ditekennya Perpres tentang wakil menteri dalam negeri seperti beberapa kementerian yang perpresnya sudah keluar, tetapi sampai saat ini masih kosong," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, posisi wamen diatur dalam pasal 2.
Sebagai presiden, Jokowi punya kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi itu.
Wamen ini nantinya posisinya ada di bawah menteri itu sendiri dan dia bertanggung jawab kepada mendagri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News