Partai Ummat Gugat PT 20 Persen, Amien Rais Mau Nyapres?

07 Januari 2022 15:35

GenPI.co - Partai Ummat akan mengajukan gugatan judicial Review soal presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah gugatan yang diajukan agar memuluskan langkah Pendiri Partai Ummat Amien Rais bisa maju capres 2024?.

Menurut Ridho Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi tentang ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan lagi.

BACA JUGA:  Nih, Sosok Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Presidential threshold 20 persen itu membatasi alternatif calon, hanya itu-itu saja karena terhimpit oligarki," kata Ridho dalam keterangannya, Jumat (7/1).

Menantu Amien Rais itu mengusulkan agar presidential threshold bisa menjadi 0 persen. Sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Mencekam, Harga Bitcoin Ambyar Lama

"Kita tidak mungkin menyerahkan kepemimpinan nasional kita kepada sekelompok elite yang sudah tidak merdeka lagi karena terhimpit dengan oligarki," ucapnya.

Ridho menjelaskan, sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas.

BACA JUGA:  Ada Kabar Buruk dari WHO, Semua Harap Simak

Dan itu sulit terpenuhi jika presidential threshold yang sekarang berlaku tetap dipertahankan.

"Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif ummat di Indonesia bahkan yang mewakili generasi muda, tidak seperti sekarang," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co