KPK Gerak Cepat, Wali Kota Bekasi Tidak Berkutik

08 Januari 2022 16:40

GenPI.co - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi setelah tertangkap tangan (OTT).

Selain pria yang karib disapa Bang Pepen itu, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

Di antaranya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin serta Lurah Kali Sari Mulyadi sebagai penerima suap.

BACA JUGA:  Ahok Dilaporkan ke KPK, Pengamat Singgung Soal Agenda Politik

Selain itu, ada pula Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang juga menerima uang korupsi.

Ada juga tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Laporan Ahok ke KPK Kental Nuansa Politis

Dua orang lainnya ialah dari pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pihaknya telah memiliki bukti yang kuat berupa uang ratusan juta rupiah dari hasil suap.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, PNPK Dapat Serangan Menohok

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (7/1).

Seperti diketahui, sembilan tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Lima orang lainnya yang sempat diringkus KPK berstatus sebagai saksi. Di antaranya ialah makelar tanah bernama Novel dan ajudan Rahmat Effendi, yakni Bagus Kuncorojati.

Tiga orang lainnya ialah Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo, serta Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.

"Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Ali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co