GenPI.co - Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa menilai warga kurang paham dengan substansi yang ada dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pasalnya, selama ini yang muncul media adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Ledia, hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Saya ketua panja saat merevisi UU Perlindungan Anak di perubahan pertama. Pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah diatur,” ujarnya dalam “Survei Opini Publik Nasional SMRC”, Senin (10/1).
Ledia pun menegaskan bahwa pihaknya meminta agar RUU TPKS tak buru-buru disahkan.
Ada tiga poin dari RUU TPKS yang digarisbawahi oleh Ledia, yaitu kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan.
Ledia mengatakan bahwa partainya meminta agar tiga poin itu harus diselesaikan secara sepaket.
“RUU TPKS ini hanya mengandung satu poin, yaitu kekerasan. Jadi, berpotensi untuk menimbulkan pemahaman terkait sexual consent,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ledia menilai substansi Permendikbud PPKS jauh lebih vulgar daripada RUU TPKS. Sebab, di dalam Permendikbud itu diatur masalah persetujuan.
“Persetujuan itu bisa berimplikasi pada kesalahan pemahaman di masyarakat dan berpotensi adanya persetujuan perilaku seksual di luar hubungan pernikahan,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News