GenPI.co - Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM 57+) Institute yang muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawainya, kini resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha.
Menurutnya, perkumpulan tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Melalui pengesahan tersebut, Praswand mengatakan IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai Lembaga resmi yang diakui oleh negara.
"Melalui pendekatan tersebut, diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," ujar Praswand kepada GenPI.co, Senin (10/1).
Selain status, Praswand juga mengungkapkan bahwa IM57+ Institute saat ini sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021.
"Proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, menurut Praswand, status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan mulai dari telaah kasus.
"Selain itu, IM 57+ juga bekerjasama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif," tuturnya.
Praswand juga mengatakan bahwa IM 57+ akan berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News