GenPI.co - Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi, Partai Ummat Juju Purwantoro meminta pasal untuk menjerat mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean ditambah.
Juju mengapresiasi kepolisian yang sudah menjadikan Ferdinand tersangka.
Selain itu, Ferdinand juga ditahan selama 2o hari ke depan di Rutan Mabes Polri.
"Seyogyanya Ferdinand juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHP," kata Juju saat dihubungi GenPI.co, Selasa (11/1).
Juju menjelaskan Pasal 156a KUHP ini membahas tentang penodaaan suatu agama yang berpotensi memicu keonaran. Adapun, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Menurut Juju, pasal tersebut juga seharusnya diterapkan dalam kasus Ferdinand saat ini.
Juju mengatakan, Ferdinand memang sering kali membuat polemik dan gaduh masyarakat dengan cuitan-cuitannya.
Dia berharap seharusnya proses hukum baginya kali ini dapat menimbulkan efek jera.
"Tentu saja penegakkan hukum (law enforcement) serupa harus diterapkan juga bagi buzzer kelompoknya tanpa tebang pilih," katanya.
Pasalnya, para buzzer ini juga membuat hoax dan gaduh melalui dunia medsos.
"Mereka antara lain ialah Abu Janda, Deny Siregar, Eko Kuntadi, Habib Kribo dan sebagainya," katanya.
Menurut Juju, mereka ini juga selayaknya diproses hukum karena ujaran-ujarannya yang seringkali diskriminatif dan melecehkan terutama kepada umat muslim.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News