Partai Ummat Minta Pasal Yang Menjerat Ferdinand Ditambah

11 Januari 2022 19:50

GenPI.co - Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi, Partai Ummat Juju Purwantoro meminta pasal untuk menjerat mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean ditambah.

Juju mengapresiasi kepolisian yang sudah menjadikan Ferdinand tersangka.

Selain itu, Ferdinand juga ditahan selama 2o hari ke depan di Rutan Mabes Polri.

BACA JUGA:  Prabowo Teratas, AHY dan Airlangga Kejar-kejaran

"Seyogyanya Ferdinand juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHP," kata Juju saat dihubungi GenPI.co, Selasa (11/1).

Juju menjelaskan Pasal 156a KUHP ini membahas tentang penodaaan suatu agama yang berpotensi memicu keonaran. Adapun, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Selain Bitcoin, Ini Dia Aset Kripto yang Bakal Meroket

Menurut Juju, pasal tersebut juga seharusnya diterapkan dalam kasus Ferdinand saat ini.

Juju mengatakan, Ferdinand memang sering kali membuat polemik dan gaduh masyarakat dengan cuitan-cuitannya.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ferdinand Mendadak Punya Penyakit Mengerikan

Dia berharap seharusnya proses hukum baginya kali ini dapat menimbulkan efek jera.

"Tentu saja penegakkan hukum (law enforcement) serupa harus diterapkan juga bagi buzzer kelompoknya tanpa tebang pilih," katanya.

Pasalnya, para buzzer ini juga membuat hoax dan gaduh melalui dunia medsos.

"Mereka antara lain ialah Abu Janda, Deny Siregar, Eko Kuntadi, Habib Kribo dan sebagainya," katanya.

Menurut Juju, mereka ini juga selayaknya diproses hukum karena ujaran-ujarannya yang seringkali diskriminatif dan melecehkan terutama kepada umat muslim.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co