GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menanggapi soal anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Moeldoko meminta semua pihak untuk saling menghormati, sekaligus tidak mudah memberi cap negatif kepada anak pejabat.
"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" ujar Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Moeldoko berharap publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha, maka tidak ada yang boleh melarang.
"Semua memiliki hak yang sama. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022).
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Badrun menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun.
Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
Diduga terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
Sebab itu patut diduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp 99,3 miliar dalam waktu yang singkat.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang ada.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ungkap dia.
Dia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang di laporan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.(Antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News