GenPI.co - Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, mengatakan laporan terbaru terkait dugaan pelanggaran etik Pintauli Siregar.
Namun, dia enggan membeberkan sosok yang melaporkan Lili. Meski begitu, laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses.
"Memang ada satu laporan lagi tentang Lili Pintauli Siregar yang disampaikan. Sedang kami lakukan penyelidikan,” ujar Tumpak, Selasa (18/1).
Menurutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Dewas KPK. Bahkan, pihaknya juga sudah sempat meninjau beberapa lokasi untuk mendalami laporan itu.
"Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya. Namun, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu. Pada saatnya tentu akan kami sampaikan," tutur dia.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Darno yang menjadi salah satu peserta Pilkada serentak 2020.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang menjadi penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus.
Seperti diketahui, Khairuddin tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
"Ada permintaan dari saudara Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai," kata Novel.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," tandansya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News