Heru Hidayat Divonis Nihil, Arief Poyuono Berikan Kritik Keras

19 Januari 2022 09:20

GenPI.co - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono buka suara soal Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat yang divonis nihil dalam kasus ASABRI.

Menurutnya, apa yang menjadi keputusan pengadilan Tipikor dinilai tidak masuk akal.

“Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat,” kata Arief kepada GenPI.co, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup 

Politikus Gerindra itu mengatakan dalam perkara pertama Jiwasraya dengan kerugian Rp12.6 triliun, Heru Hidayat diputus penjara seumur hidup.

“Namun, perkara yang kedua dalam kasus ASABRI dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni Rp 22,8 triliun justru diputus nihil,” katanya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Top, Koruptor Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Arief Poyuono mengatakan, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua lebih berat lagi, yakni hukuman mati.

“Undang-undang tidak melarang hukuman mati, tetapi mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum mati? Apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi,” ujar Arief.

BACA JUGA:  Joman Blunder, Upaya Hapus Korupsi Kian Lemah di Era Jokowi

Anak buah Prabowo itu pun mengatakan keputusan pengadilan itu menorehkan tinta hitam dalam sejarah.

“Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil,” bebernya.

Menurut Arief, putusan ini menjadi kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan menjadi kekalahan bagi amanat reformasi dalam melakukan pemberantasan korupsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co