GenPI.co - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono buka suara soal Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat yang divonis nihil dalam kasus ASABRI.
Menurutnya, apa yang menjadi keputusan pengadilan Tipikor dinilai tidak masuk akal.
“Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat,” kata Arief kepada GenPI.co, Selasa (18/1).
Politikus Gerindra itu mengatakan dalam perkara pertama Jiwasraya dengan kerugian Rp12.6 triliun, Heru Hidayat diputus penjara seumur hidup.
“Namun, perkara yang kedua dalam kasus ASABRI dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni Rp 22,8 triliun justru diputus nihil,” katanya.
Arief Poyuono mengatakan, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua lebih berat lagi, yakni hukuman mati.
“Undang-undang tidak melarang hukuman mati, tetapi mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum mati? Apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi,” ujar Arief.
Anak buah Prabowo itu pun mengatakan keputusan pengadilan itu menorehkan tinta hitam dalam sejarah.
“Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil,” bebernya.
Menurut Arief, putusan ini menjadi kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan menjadi kekalahan bagi amanat reformasi dalam melakukan pemberantasan korupsi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News