Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup 

Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup  - GenPI.co
Asuransi Jiwasraya. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup dan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 10,728 triliun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Jumat (26/2).

BACA JUGA: Mendadak, Moeldoko Keluarkan Ancaman Maut, Demokrat Harus Siap

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 adalah menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 10 unit kendaraan bermotor dan pembayaran berupa tanah dan bangunan.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa, Sang Revolusioner 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya