Jaksa Agung Top, Koruptor Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Agung Top, Koruptor Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati - GenPI.co
Terdakwa Heru Hidayat usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung menunjukan tajinya terhadap koruptor dana Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi menghukum dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

BACA JUGA:  Siskaeee, Pengumbar Aurat Ternyata Pernah Ditawar Pejabat

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  MUI Kritik Keras KASAD Dudung Abdurachman, Tolong Jaga Ucapan

Dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Terdakwa juga terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.

BACA JUGA:  Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Caleg PDIP yang Gagal Menuju Senayan

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya