GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri meminta KPK memelototi anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
"Setiap anggaran harus dipelototi secara serius," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Kamis (20/1).
Ahmad mengatakan, masyarakat dan KPK wajib memberi perhatian khusus pada pembangunan IKN.
KPK kata Ahmad juga harus terlibat dan membangun sistem pencegahan yang ketat agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
"Dalam banyak kasus, selalu terjadi modus suap di setiap program pembangunan," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, bukan tidak mungkin perencanaan gelap dalam pembangunan IKN telah terjadi.
Oleh karena itu, Ahmad menegaskan bahwa masyarakat dan KPK harus mengawasi pembangunan IKN sejak dini.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1).
Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News