Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Penegakkan Hukum RI disorot Tajam

20 Januari 2022 23:40

GenPI.co - Potret hukum di Indonesia kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari advokat. Pengacara Rinto Wardana menyoroti penegakkan hukum terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ramai diperbincangkan karena cuitan di media sosial yang dianggap menyinggung agama Islam.

Menurut Rinto, tim penyidik dalam kasus tersebut mendapatkan tugas berat lantaran bukti yang dianggap tidak kuat.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Ferdinand Hutahaean dari Rutan Bareskrim Polri

"Jika kata allah diterjemahkan sebagai milik subjektif kalangan tertentu, itu berarti sudah ada penafsiran secara analogi," ujar Rinto kepada GenPI.co, Kamis (21/1).

Rinto menjelaskan penyidik harus benar-benar mampu membuktikan Ferdinand Hutahaean bersalah terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Sorot Kasus Ferdinand Hutahaean, Isinya Bikin Kaget

"PR (Pekerjaan Rumah) utama penyidik yaitu membuktikan apakah kata allah yang ditulis Ferdinand ditujukan untuk kalangan tertentu atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Rinto merujuk Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE memiliki unsur subjektif yaitu dengan sengaja dan objektif, yaitu tanpa hak.

Menurut dia, unsur subjektif erat kaitannya dengan pembuktian kesalahan atau mens rea.

Sementara unsur objektif merupakan erat kaitannya dengan tindakan melawan hukum atau actus reus.

"Mens rea mungkin terbukti, karena Ferdinand memang membuat cuitan tersebut. Namun, actus reus belum terbukti lantaran kata allahmu adalah perbuatan yang dilarang atau tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mengatakan itu," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co