GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing blak-blakan menyarankan agar pemerintah menyerap aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
"Saya sarankan kepada Pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi," ujar Emrus Sihombing kepada GenPI.co, Kamis (20/1).
Tim tersebut, menurut Emrus Sihombing bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan diakomodasi di peraturan pemerintah.
Menurut Emrus Sihombing, aspirasi masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur menjadi sangat penting.
Pasalnya, berbagai kelompok masyarakat pasti memiliki kepentingan mereka masing-masing.
Aspirasi masyarakat yang disepakati, kata Emrus, akan mendukung kelancaran pelaksanaan UU IKN ke depannya.
"Akan lebih operasional, terukur, dan mengakomodir kepentingan-kepentingan dari seluruh komponen masyarakat," jelas Emrus Sihombing.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1).
Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News