Pakar Komunikasi Bongkar UU Ibu Kota Negara, Isinya Tegas

21 Januari 2022 05:40

GenPI.co - Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing blak-blakan menyarankan agar pemerintah menyerap aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.

"Saya sarankan kepada Pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi," ujar Emrus Sihombing kepada GenPI.co, Kamis (20/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Tim tersebut, menurut Emrus Sihombing bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan diakomodasi di peraturan pemerintah.

Menurut Emrus Sihombing, aspirasi masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur menjadi sangat penting.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Pasalnya, berbagai kelompok masyarakat pasti memiliki kepentingan mereka masing-masing.

Aspirasi masyarakat yang disepakati, kata Emrus, akan mendukung kelancaran pelaksanaan UU IKN ke depannya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Akan lebih operasional, terukur, dan mengakomodir kepentingan-kepentingan dari seluruh komponen masyarakat," jelas Emrus Sihombing.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1).

Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co