GenPI.co - Ketua Lembaga (LSAK) Studi Anti Korupsi Ahmad Haron Hariri membeberkan peluang korupsi dalam proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
Ahmad, sapaan akrabnya menilai peluang korupsi dalam proyek tersebut sangat besar.
"Dalam banyak kasus, selalu terjadi modus suap di setiap program pembangunan," Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (21/1).
Ahmad kemudian membeberkan beberapa ruang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga integritas struktur pemimpin di IKN nanti," kata Ahmad.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi itu, Ahmad meminta pemerintah terbuka dalam pelaksanaan proyek pemindahan IKN.
Selain itu, Ahmad juga meminta KPK KPK membangun sistem pencegahan korupsi pada proyek IKN.
"KPK harus terlibat dan membangun sistem pencegahan yang ketat agar jangan sampai terjadi penyelewengan," kata Ahmad.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1).
Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News